Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
1) Kepala Dinas mempuyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
2) Dinas Peruahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas menyelnggarakan fungsi:
a. Penyusunan dan penyediaan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
b. Penyesunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. Pemberdayaan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. Pelaksanaan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawaan permukiman;
e. Penyediaan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
f. Penyediaan fasilitasi kerjsama pada tingkat kota antara pemerintah kota dan badan hukum dalam penyelnggaraan perumhan dan kawasan permukiman;
g. Penetapan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kota;
h. Penyediaan fasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.